Tempat Singgah Kerajaan yang Aesthethic
Tempat Singgah Kerajaan yang Aesthethic
(oleh Fauzy Noor Hidayah)
Sebagai kota wisata yang kaya akan sejarah, Yogyakarta
punya segudang tempat bersejarah yang wajib dikunjungi mlaku lovers. Salah satunya situs Warungboto ini, atau yang dahulu
dikenal sebagai Pesanggrahan Rejowinangun. Situs ini dibangun oleh Gusti Raden
Mas Sundara ketika menjadi putra mahkota Hamengkubuwana I sampai dengan masa
pemerintahannya. Tepatnya pada tahun 1711 tahun Jawa atau 1785 Masehi.
Sebagaimana namanya situs ini dahulunya merupakan
pesanggrahan atau tempat singgah sultan dan keluarga kerajaan. Situs ini
terbagi menjadi dua bagian, yakni bangunan sisi barat dan timur yang dipisahkan
sungai Gajah Wong. Konon katanya antara kedua kompleks bangunan ini dihubungkan
oleh sumbu imajiner yang membujur dari timur ke barat. Bagian sisi timur sungai
dibangun dengan memanfaatkan tangga bertingkat sungai. Situs ini terletak di
Jalan Veteran No.77, kelurahan Warungboto, kecamatan Umbulharjo, Kota
Yogyakarta.
“Tempatnya instagrameble, penuh sejarah, indah, nyamaaan
banget dan terlebih fotogenic apalagi foto preweding. Gak akan nyesel kesini”, Ucap Riani, salah satu wisatawan yang berkunjung
disitus ini
Situs yang viral ketika Kahiyang Ayu, putri presiden Jokowi melakukan sesi foto pre wedding di tempat ini menjadi tempat wisata yang kini banyak dikunjungi wisatawan lokal maupun luar daerah. Arsitekturnya sekilas mirip dengan tamansari, bangunan dasarnya menggunakan batu bata dengan dinding yang tebal tanpa ada unsur kayu, dan memiliki lorong-lorong dengan pintu dan jendela dengan aksen lengkung dibagian atasnya. Di tengah bangunan ini terdapat tuk umbul (mata air) yang berfungsi sebagai tempat pemandian keluarga keratin. Situs ini terdiri atas pagar dan bangunan pesanggrahan yang dilengkapi dengan kolam, taman dan kebun layaknya sebuah pesanggrahan pada umumnya.
Jika mlaku
lovers si paling foto-foto, sisi-sisi bangunan sangat menarik untuk
dijadikan tempat foto bertemakan vintage. Sehingga banyak diburu oleh
selebgram-selebgram untuk melakukan sesi foto disini. Untuk melakukan sesi foto
di tempat ini tidak dipungut biaya, Namun penggunaan tempat ini untuk acara
ataupun sesi foto besar harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Balai
Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY. Sebagaimana yang dikatakan bapak penjaga
parkir tempat ini,
“Tempatnya masih dalam masa pembangunan, jadi kalau
bikin acara foto-foto disini masih gratis”
Bangunan pesanggrahan ini awal mulanya merupakan
bagian dari proyek pembangunan yang dilakukan Hamengkubuwana I sebagai sarana
dan prasarana untuk mendukung eksistensi kekuasaan kerajaannya. Ada beberapa
pesanggrahan yang didirikan kala itu, pesanggrahan-pesanggrahan tersebut
dibangun sebagai salah satu aspek pertahanan karena lokasinya secara tidak
langsung akan memberikan perlindungan kepada keratin. Pembangunan tersebut kemudian
dilanjutkan oleh Gusti Raden Mas Sundara dan selama masa pemerintahannya, putra
kelima Hamengkubuwana I ini berhasil membangun 13 pesanggrahan hingga oleh
Ricfels (ahli sejarawan asal Australia) dijuluki “raja pembangunan besar”.
Setelah kekalahan kerajaan atas agresi militer yang
dilakukan Inggris ke Yogyakarta pada tahun 1812, beberapa situs pesanggrahan
tidak luput dari sasaran perang. Termasuk situs pesanggrahan warungboto ini.
Setelah itu banyak situs pesanggrahan yang akhirnya terbengkalai dan mengalami
kerusakan yang cukup parah. BMKG serta Newcomb dan McCann mencatat, pada 10
Juni 1867 gempa bumi telah merusak bangunan vital di Yogyakarta, yang meliputi
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Benteng Vradeburg, Tugu Golong Gilig, Taman
Sari dan Situs Warungboto itu sendiri. Terakhir, gempa bumi yang terjadi di
Yogyakarta pada 27 Mei 2006 telah memperparah kerusakan sisa-sisa bangunan
Warunggboto yang masih ada.
Upaya pemerintah dalam melestarikan situs Warungboto ini diawali dengan penyelamatan sementara setelah gempa pada tahun 2006 dan dilanjutkan dengan uji teknis pada tahun 2007 untuk mengetahui kerusakan serta penanganan dimasa mendatang. Kemudian pada tahun 2008 dilakukan kegiatan pelestarian yang meliputi perlindungan, penyelamatan dan pengamanan sebagaimana tercantum dalam UU Cagar Budaya No. 11 tahun 2010 pasal (1) ayat 22.
Komentar
Posting Komentar